BerQurban Mudah dan Murah di Jakarta

BerQurban Mudah dan Murah di Jakarta – Qurban merupakan salah

satu ritual ibadah yang sudah di kenal umat manusia jauh sebelum Islam tersebar di tanah jazirah Arab

cikal bakal terjadinya Qurban pertama kali di lakukan pada zaman Nabi Adam A.S

di mana di ceritakan bahwa suatu ketika Allah SWT meminta kedua anak Nabi Adam A.S untuk menyerahkan pengorbanan terbaik kepada Allah SWT, kedua anak tersebut yaitu Habil dan Qabil

Habil menyerahkan 1 ekor domba terbaik yang paling besar badannya dan paling sehat jasadnya

sedangkan Qabil justru menyerahkan pengorbanan dengan buah-buah hasil panen yang busuk dan tidak enak rasanya, dari pengorbanan tersebut Allah SWT menerima kurban Habil dan menolak kurban Qabil

selain itu, pelaksanaan ibadah Qurban sejatinya mengingatkan kita kepada sejarah cinta Nabi Ibrahim A.S kepada Allah SWT

setelah bertahun-tahun memimpikan memiliki anak, datanglah malaikat yang mengabarkan Nabi Ibrahim bahwa Allah SWT akan memberikan nya anak, dan lahir lah Ismail

tumbuh menjadi anak yang sholeh dan membanggakan, Ismail dan Nabi Ibrahim sempat terpisah jauh di kala Allah SWT memerintahkan untuk menginggalkan Siti Hajar di tengah gurun tandus

namun setelahnya Allah SWT pertemukan kembali keduanya

tetapi ujian kembali datang, melalui mimpi Nabi Ibrahim di perintahkan untuk menyembelih anak tersayangnya itu

sehingga dengan sangat terpaksa, karena kecintaan nya kepada sang Rabb, Nabi Ibrahim menyembelih sang anak

yang kemudian Allah turunkan mukjizatnya dengan mengganti sang anak menjadi seekor domba, yang menurut beberapa riwayat di katakan, bahwa domba tersebut adalah domba yang di serahkan Habil pada zaman dahulu

Hewan Aqiqah

Anjuran Pelaksanaan Qurban

Anjuran melaksanakan Qurban di perintahkan langsung oleh Allah SWT, perintah ini di turunkan melalui wahyu dalam Al-Qur’an

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْۗ

yang artinya : “Maka laksanakan lah Sholat dan Berkurbanlah” (QS. Al-Kautsar : 2)

berdasarkan perintah pada ayat di atas, ulama menyikapinya dengan berbeda pendapat mengenai hukum pelaksanaan Qurban

sebagian ulama berpendapat bahwa pelaksanaan Qurban hukumnya tidak wajib melakukan

atau sunnah muakkadah

sedangkan sebagian yang lain berpendapat bahwa hukum melakukan Qurban adalah wajib apabila seorang muslim sudah mampu berQurban dari segi harta

beberapa pendapat ini timbul juga di dasari oleh hadits Rasulullah SAW.

(عَنْ َأبِي هُرَيْرَة: َأنَّ رَسُوْل اللهِ صلى الله عليه وسلم قال : مَنْ كَانَ لهُ سَعَة وَلمْ يَضَحْ فَلا يَقْربَنَّ مُصَلَّانَا (رواه احمد وابن ماجه

Yang artinya : “Dari Abu Hurairah, “Rasulullah SAW telah bersabda, barangsiapa yang mempunyai kemampuan, tetapi ia tidak berkurban maka janganlah ia mendekati (menghampiri) tempat shalat kami,” (HR Ahmad dan Ibnu Majah)

hadits ini menekankan pentingnya untuk berQurban

bahkan Rasulullah SAW tidak menganjurkan untuk mendekati siapa yang memiliki kemampuan harta tetapi enggan untuk berQurban kepada Allah SWT.

pada dasarnya, Qurban memiliki dasar makna “dekat”

karena, tujuan pelaksanaan Qurban tidak lain adalah sebagai sarana pendekatan diri kepada Allah SWT

dengan menyerahkan harta yang di cintai kepada Allah SWT, seorang mukmin menyatakan bahwa tidak ada yang lebih di cintainya di dunia ini selain apa yang di perintahkan oleh Allah SWT

Syarat berQurban

menjalankan ibadah Qurban dapat di lakukan oleh siapa saja

asal tata cara dan syaratnya dapat terpenuhi, karena suatu ibadah di tentukan di terima dan kualitas nya berdasarkan bagaimana tata cara dan syaratnya terpenuhi

syarat pelaksanaan Qurban yang sudah di sepakati berdasarkan 4 mazhab, di antaranya adalah :

  • beragama islam
  • merdeka atau tidak menjadi budak
  • mukallafah atau orang yang sudah di bebankan perintah agama
  • mampu atau memiliki kelebihan harta yang cukup untuk membeli hewan Qurban

berdasakan 4 mazhab yang ada, semuanya memiliki kriteria orang yang mampu untuk melaksanakan Qurban

menurut Imam Syafi’i, orang yang di katakan mampu melakukan Qurban adalah orang yang mampu membeli hewan pada hari Idul Adha tetapi tetap tidak mengorbankan kebutuhan pokok atau pribadinya

menurut Imam Abu Hanifah, kriteria orang mampu untuk berQurban di ukur dari kepunyaan harta benda nya, apabila orang tersebut memiliki harta melebihi 200 dirham, maka orang tersebut di kategorikan sebagai orang mampu

pendapat Imam Malik, definisi orang mampu ber Qurban adalah,

apabila harta nya di keluarkan untuk membeli ternak, kebutuhan pokoknya dalam 1 tahun tetap terpenuhi

sedangkan menurut Imam Ahmad bin Hambal, kategori orang yang mampu berQurban adalah

orang yang mampu membeli hewan Qurban walaupun dengan cara berhutang, tetapi memiliki keyakinan bahwa ia mampu untuk membayar hutangnya suatu saat nanti

Baca Juga : Rekomendasi Paket Aqiqah Hemat di Bogor

Tata cara BerQurban

mengutip dari IndonesiaBaik di antaranya sebagai berikut :

  • Hewan kurban dipastikan memenuhi syarat sah, utamanya soal sisi kesehatan sesuai dengan standar yang ditetapkan pemerintah
  • Orang yang berkurban tidak harus menyembelih sendiri dan menyaksikan langsung proses penyembelihannya
  • Panitia kurban dan tenaga kesehatan perlu mengawasi kondisi kesehatan hewan kurban
  • Berkurban di daerah sentra ternak atau melalui lembaga sosial keagamaan yang menyelenggarakan program pemotongan hewan kurban
  • Lembaga sosial keagamaan yang memfasilitasi pelaksanaan kurban dan pengelolaan dagingnya hendaknya meningkatkan sosialisasi dan menyiapkan layanan kurban dengan menjembatani calon orang yang berkurban dengan penyedia hewan kurban
  • Daging kurban dapat didistribusikan ke daerah yang membutuhkan daging segar
  • Pemerintah wajib menjamin ketersediaan hewan kurban yang sehat serta melakukan langkah pencegahan terhadap penyakit LSD dan PPR
  • Pemerintah wajib memberikan pendampingan dalam penyediaan, penjualan, dan pemeliharaan hewan kurban
  • Pemerintah wajib mendukung ketersediaan sarana pelaksanaan penyembelihan hewan kurban melalui rumah potong hewan (RPH)

BerQurban Mudah dan Murah di Jakarta

saat ini ber Qurban dapat di lakukan dengan sangat mudah di Mitra Tani Farm

jika dahulu umat muslim perlu untuk menabung dalam waktu yang lama untuk memiliki Qurban, sekarang Mitra Tani Farm sudah memberikan kemudahan dalam menabung hewan Qurban

mekanisme menabung ini di lakukan dari jauh-jauh hari pelaksanaan Qurban

sehingga Shohibul Qurban bisa menyisihkan hartanya secara jelas dan tersimpan secara aman untuk di gunakan nanti dalam beribadah

proses menabung sedari dini juga memiliki keuntungan lain, yaitu akan mendapatkan harga spesial yang jauh lebih murah di bandingkan harga pada hari-hari menjelang Idul Adha

dengan harga yang jauh lebih murah, para Shohibul Qurban dapat berhemat untuk di gunakan kepada yang lain

selain tabungan Qurban, Mitra Tani Farm juga menyediakan paket Qurban kaleng

di mana paket ini menyediakan tidak hanya jasa pemotongan tetapi juga pengemasan daging Qurban dengan kemasan kaleng yang lebih baik dan tahan lama

keuntungan menggunakan jasa pengemasan kaleng juga bisa membuat penyalurah daging Qurban menjadi lebih mudah dan terjangkau lebih luas

apalagi untuk pembeli di area Jabodetabek, Mitra Tani Farm menyediakan jasa pengiriman gratis yang akan menguntungkan pembeli

jadi Qurban bisa di laksanakan dengan jauh lebih mudah dan tanpa ribet

 

BerQurban Mudah dan Murah di Jakarta – 2024

Butuh bantuan?