Bolehkah Istri di Aqiqahi oleh Suami?

Bolehkah Istri di Aqiqahi oleh Suami – seringkali Aqiqah tidak terlaksana karena keterbatasan finansial yang dimiliki oleh para orang tua, kejadian ini acap kali di rasakan oleh masyarakat pada golongan ekonomi menengah ke bawah

terjadinya kenaikan harga bahan pokok terus terjadi dari tahun ke tahun, kenaikan ini berimbas pada sektor-sektor lainnya seperti harga kambing dan domba

dalam beberapa kasus orang tua sering menunda pelaksanaan Aqiqah sampai batas terakhir yang di syari’atkan

beberapa yang lain biasanya sudah menyiapkan kebutuhan Aqiqah dari jauh hari dengan cara menabung atau menyisihkan sebagian pendapatannya

tetapi masih banyak juga masyarakat yang tidak menganggap Aqiqah sebagai ketentuan yang harus di usahakan semaksimal mungkin

memang pada dasarnya Aqiqah memiliki hukum sunnah muakkada, namun walaupun sunnah tetapi sangat di anjurkan dan sebisa mungkin di laksanakan, apalagi Rasulullah SAW sendiri mencontohkan dengan melaksanakan Aqiqah untuk kedua cucunya, yaitu Hasan dan Husain

sebagaimana di riwayatkan :

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَقَّ عَنْ الْحَسَنِ وَالْحُسَيْنِ كَبْشًا كَبْشًا

Dari Ibnu Abbas bahwasannya Rasulullah bersabda, “Mengaqiqahi Hasan dan Husain dengan satu kambing dan satu kambing.” [HR Abu Dawud (2841)]

sudah sebaiknya bagi orang-orang yang menyatakan cinta pada Rasulullah SAW untuk berusaha mengikuti apa yang di lakukan oleh Rasulullah SAW

Baca juga : Cara Menghitung Hari ke-7 Kelahiran dalam Islam

Bolehkah Istri di Aqiqahi oleh Suami

beberapa faktor yang menyebabkan anak tidak terlaksana Aqiqah nya ialah faktor ekonomi atau minimnya kesadaran orang tua akan Aqiqah

dalam beberapa kasus terdapat anak yang sampai besar belum melakukan Aqiqah sewaktu kecilnya, bahkan sampai berumah tangga

maka, apabila sewaktu besar anak memiliki kesadaran untuk melaksanakan Aqiqah yang belum di lakukan sewaktu kecil, apa yang sebaiknya di lakukan?

sahabat nabi bernama Anas bin Malik pernah berkata jika : “Nabi mengaqiqahi diri Nabi sendiri setelah terangkatnya Beliau menjadi seorang utusan”. Ini terjadi karena saat itu nabi seorang yatim.

karena pada saat itu Rasulullah SAW di angkat menjadi nabi pada usia 40 tahun, dan telah menikah dengan ibunda Khodijah

merujuk dari situ maka bisa di simpulkan bahwa pelaksanaan Aqiqah setelah menikah merupakan hal yang sah-sah saja untuk di lakukan

ini merupakan sunnah yang di sebut dengan sunnah fi’iliyah yang langsung di contohkan pelaksanaannya, pada lain kesempatan Rasulullah SAW juga menjelaskan mengenai pelaksanaan Aqiqah pada hari ke 7 setelah kelahiran anak

ini di namakan sunnah qouliyah, atau sunnah yang terucap oleh lisan Rasulullah SAW

lalu apakah Aqiqah ketika besar merupakan tanggung jawab dari orang tua?

memang pada dasarnya Aqiqah di bebankan tanggung jawabnya kepada orang tua, akan tetapi jika sampai menginjak usia dewasa orang tua belum mampu memberikan Aqiqah

maka hak dan tanggung jawab ini di alihkan kepada anak itu sendiri, artinya tidak lagi menjadi tanggung jawab orang tua

tetapi tetap ada anjuran untuk di lakukan oleh orang tua, karena sebagai bentuk syukur kepada Allah SWT

Aqiqah Bersama Salamah Aqiqah

Salamah Aqiqah sudah memiliki pengalaman lebih dari 20 tahun dalam membersamai orang tua dalam melaksanakan ibadah Aqiqah

waktu yang berlalu menciptakan kepercayaan yang di dukung dengan integritas serta tanggung jawab yang selalu kami jaga kualitasnya

sampai saat ini konsumen Salamah Aqiqah sudah tersebar tidak hanya berada di daerah Bogor, namun juga menyebar pada daerah Jabodetabek

maka kami terus berkomitmen pada pelayanan terbaik yang akan memberikan kesan berbeda pada Aqiqah yang orang tua laksanakan

 

Butuh bantuan?