Ketentuan Pembagian Daging Aqiqah Sesuai Syariat Islam – Aqiqah merupakan ibadah yang mirip sarat makna dan pelaksanaan nya seperti Qurban, yaitu sama-sama memotong hewan untuk ke taqwaan
pada awalnya Aqiqah berasal dari kata Aqqa’ yang memiliki arti memotong
secara harfian Aqiqah di maknai memotong rambut pada anak yang baru lahir
ritual ibadah ini sudah ada sebelum islam berkembang di jazirah arab
semulanya masyarakat jahiliyah melakukan proses melumuri kepala anak dengan darah hewan yang di potong
setelah islam datang, ketentuan untuk Aqiqah tetap di laksanakan namun tidak dengan ritual pelumuran darah ke kepala anak
Ketentuan Aqiqah dalam Islam
dalam islam Aqiqah di hukumi sunnah muakkadah
artinya ibadah yang sangat di anjurkan namun tetap tidak berdosa apabila terpaksa tidak di lakukan
walau sunnah, namun ulama terdahulu sangat membenci para orang tua yang secara finansial mampu namun tidak mau melaksanakan Aqiqah untuk anaknya
anjuran Aqiqah terdapat pada hadits yang diriwayatkan Salman bin Amir adh-Dhabi
Rasulullah bersabda:
“Bagi seorang anak ada akikahnya, maka tumpahkanlah darah (kurban) dan hilangkanlah atasnya kotoran dan najis.” (HR Al-Khamsah).
waktu pelaksanaan Aqiqah yang paling utama adalah hari ke 7 setelah kelahiran anak, namun bisa juga di lakukan pada hari ke 14 atau 21
hal ini terdapat dalam di mana Rasulullah SAW bersabda :
Diriwayatkan Samurah bin Jundub Ra, Rasulullah SAW bersabda, “Setiap bayi tergadaikan oleh aqiqahnya yang disembelih untuknya pada hari ketujuh, lalu dicukur dan diberi nama.” (HR. An-Nasa’i).
Baca juga : Peran Ustadz dalam Pelaksanaan Aqiqah di Bogor
Ketentuan Pembagian Daging Aqiqah
Aqiqah terlaksana tidak sebatas dengan memotong hewan saja, tetapi mencakup pengolahan dan pembagian juga
pada sunnahnya, setelah hewan di sembelih sebaiknya daging di olah menjadi masakan terlebih dahulu sebelum di bagikan
tujuan nya agar penerima merasa lebih bahagia karena tidak perlu repot-repot memasak kembali
karena daging di bagikan menjadi sajian yang bisa langsung di konsumsi saat itu juga
pada hadits di anjurkan untuk memasak daging yang di terangkan oleh Al-Baihaqi sebagai berikut :
تُقْطَعُ جُدُولاً وَلاَ يُكْسَرُ لَهَا عَظْمٌ أَظُنُّهُ قَالَ وَتُطْبَخُ قَالَ وَقَالَ عَطَاءٌ : إِذَا ذَبَحْتَ فَقُلْ بِسْمِ اللَّهِ وَاللَّهُ أَكْبَرُ هَذِهِ عَقِيقَةُ فُلاَنٍ
yang artinya “Dipotong-potong anggota badannya dan tidak dihancurkan tulang-tulangnya” Kata rawi (Amir): aku menduga ia mengatakan: “tuthbakhu (dimasak)” Ia (Amir) berkata, “Atha berkata, ‘Apabila kamu hendak menyembelih ucapkanlah: Bismillah wallahu Akbar, ini aqiqah si Polan’.”
sedangkan untuk pembagian daging, Aqiqah di sunnahkan kurang lebih mirip dengan Qurban
yaitu daging yang di bagikan 1/3 menjadi hak serta milik penyelenggara Aqiqah
1/3 lainnya menjadi hak bagi kaum fakir dan miskin
sedangkan 1/3 lainnya bebas untuk di bagikan kepada siapa saja seperti tetangga atau bisa juga untuk disimpan
walaupun terdapat anjuran untuk memasak daging sebelum di bagian, beberapa ulama juga berpendapat untuk menyisakan sebagian daging yang di bagikan dalam keadaaan segar
mengutip dari NU Online, bahwa pembagian daging aqiqah tidak harus dilakukan dalam keadaan matang.
Daging bisa di sisakan sebagian untuk di bagikan secara mentah
BerAqiqah Mudah di Salamah Aqiqah
Salamah Aqiqah menjadi salah satu penyelenggara jasa Aqiqah dengan pengalaman lebih dari 20 tahun
waktu yang di lalui memberikan banyak pembelajaran untuk menyajikan Aqiqah mudah dan terbaik secara professional
dengan ber Aqiqah di Salamah Aqiqah, orang tua akan mendapatkan pelayanan Aqiqah secara optimal
mulai dari pemilihan kambing terbaik, penyembelihan secara halal, di masak dengan berbagai pilihan serta di antar langsung ke depan rumah
maka orang tua cukup bersantai di rumah
dan biarkan kami membantu anda melaksanakan Aqiqah dengan mudah
Salamah Aqiqah sudah tersedia untuk wilayah Jabodetabek dengan gratis ongkir tanpa minimal pembelian