Sebagian ulama menyatakan bahwa hukum pelaksanaan aqiqah itu wajib, hal ini disetujui oleh ulama Zhohiriyah (Daud, Ibnu Hazm, dkk), dan Al Hasan Al Bashri
Sebagian ulama menyatakan bahwa hukum pelaksanaan aqiqah itu wajib, hal ini disetujui oleh ulama Zhohiriyah (Daud, Ibnu Hazm, dkk), dan Al Hasan Al Bashri