Sebenarnya Hukum Aqiqah Wajib atau Sunnah?

Hukum aqiqah masih menjadi perdebatan sebagian orang. Seperti yang sudah dibahas dalam artikel mengenai Pengertian Aqiqah dalam Islam kita sudah mengetahui bahwa aqiqah adalah suatu ibadah yang dilakukan dengan menyembelih hewan aqiqah (biasanya berupa domba/kambing) juga melakukan pencukuran rambut pada si buah hati. Lalu apa hukum pelaksanaan Aqiqah tersebut?

Hukum Aqiqah

Mungkin Ayah dan Bunda saat ini beranggapan bahwa pelaksanaan aqiqah itu memang suatu kewajiban bagi buah hati yang baru lahir. Namun, para ulama sempat bersilang pendapat menentukan apa sebenarnya hukum pelaksanaan aqiqah tersebut. Apakah wajib? sunnah? atau tidak wajib dan juga tidak sunnah?

Berdasarkan hadits di bawah ini:

مَعَ الْغُلاَمِ عَقِيقَتُهُ فَأَهْرِيقُوا عَنْهُ دَمًا

Dari Salman bin ‘Amir Adh Dhabbi, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Pada (setiap) anak laki-laki (yang lahir) harus diaqiqahi, maka sembelihlah (aqiqah) untuknya” (HR. Bukhari no. 5472)

Berdasarkan hadits di atas terdapat silang pendapat antara sebagian ulama dan jumhur ulama. Sebagian ulama berkata bahwa  pelaksanaan aqiqah itu  wajib, hal ini disetujui oleh ulama Zhohiriyah (Daud, Ibnu Hazm, dkk), dan Al Hasan Al Bashri. Sedangkan jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bahwa hukum aqiqah adalah sunnah.

Hadits dari jumhur ulama yang menyatakan hukum pelaksanaan aqiqah adalah sunnah berpegang pada sabda Nabi Muhammad  shallallahu ‘alaihi wa sallam,

مَنْ أَحَبَّ أَنْ يَنْسُكَ عَنْ وَلَدِهِ فَلْيَفْعَلْ

Barangsiapa yang senang untuk mengaqiqahi anaknya, maka lakukanlah.” Dari Hadist di atas, kita bisa tahu bahwa aqiqah itu tidak wajib, karena di sini dikatakan boleh memilih. Dalil ini adalah indikasi yang memalingkan perintah yang disebutkan dalam hadits-hadits yang memerintahkan aqiqah kepada perintah sunnah.

Kesimpulan

Jadi,  pelaksanaan Aqiqah wajib atau sunnah itu tergantung Ayah dan Bunda ingin mengikuti pendapat ulama yang mana. Jika memang Ayah dan Bunda mengikuti pendapat sebagian ulama bahwa aqiqah adalah wajib sudah tentu Ayah dan Bunda harus melaksanakannya baik mampu atau tidak mampu. Jika Ayah dan Bunda mengikuti pendapat mayoritas ulama bahwa Aqiqah adalah sunnah pun tidak apa-apa, tapi alangkah baiknya jika Ayah dan Bunda mampu, apa salahnya untuk melaksanakan aqiqah sesuai syariat Islam.

Namun, ternyata ada pendapat lain mengatakan bahwa  pelaksanaan aqiqah tidak wajib dan juga tidak sunnah, melainkan sunnah mua’akkad.

Sayyid Sabiq rahimahullah berkata, “Hukum aqiqah adalah sunnah muakkad (sunnah yang amat dianjurkan), walaupun si ayah (yang membiayai aqiqah) adalah orang yang dalam keadaan sulit. Bahkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri tetap melakukan aqiqah , begitu pula sahabatnya. Menurut riwayat yang disusun oleh kitab sunan bahwa Rasulullah  shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengaqiqahi Al Hasan dan Al Husain masing-masing dengan satu ekor kambing.

Nah itu adalah penjelasan mengenai apa sebenarnya hukum pelaksanaan Aqiqah. Semoga pembahasan kali ini bermanfaat bagi Ayah dan Bunda yang masih bingung dengan hukum pelaksanaan aqiqah.

Butuh bantuan?