Hukum Mengaqiqahi Anak Angkat dalam Islam – Sudah sewajarnya jika orang tua menginginkan anak di dalam pernikahannya, karena anak di anggap sebagai pelengkap yang akan menambah kebahagian dalam kehidupan rumah tangga
kehadiran anak merupakan hal yang sangat di nanti dan kabar gembira bagi setiap orang tua, bahkan orang tua tak segan-segan mengungkapkan perasaan bahagia nya dengan mengadakan perayaan-perayaan
dalam sejarah manusia, banyak sekali tradisi-tradisi yang di lakukan dalam rangka menyambut kelahiran anak
tradisi ini tidak hanya terjadi pada wilayah Indonesia, namun di lakukan juga di berbagai belahan dunia dengan caranya masing-masing
maka islam, memberikan tuntunan dalam merayakan kebahagian atas lahirnya anak, yaitu dengan menjalankan ibadah Aqiqah
salah satu hikmah pelaksanaan Aqiqah ialah sebagai ungkapan rasa syukur dan kebahagiaan atas rezeki yang di dapatkan, yaitu anak
tentu pertama-tama rasa terima kasih dan syukur mesti lah kita berikan kepada Sang maha Pemberi
syukur menyimpan arti yang mendalam
karena Allah SWT sangat menyukai hambanya yang pandai bersyukur dan menjanjikan balasan berlipat atas syukur yang di berikan
sebagaimana Allah SWT sampaikan dalam firmannya :
وَاِذْ تَاَذَّنَ رَبُّكُمْ لَىِٕنْ شَكَرْتُمْ لَاَزِيْدَنَّكُمْ وَلَىِٕنْ كَفَرْتُمْ اِنَّ عَذَابِيْ لَشَدِيْد
Artinya : (Ingatlah) ketika Tuhanmu memaklumkan, “Sesungguhnya jika kamu bersyukur, niscaya Aku akan menambah (nikmat) kepadamu, tetapi jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), sesungguhnya azab-Ku benar-benar sangat keras.” Qs. Ibrahim : 7
dengan berlandaskan dalil pada ayat di atas, maka sudah sepantasnya Aqiqah di laksanakan dengan perasaan syukur dan penuh harap kepada Allah SWT
Hukum Mengaqiqahi Anak Angkat dalam Islam

Selama ini kita biasa mendengar tentang bagaimana hukum Aqiqah untuk anak kandung, tetapi rasanya jarang sekali kita tahu apa hukum mengaqiqahi anak angkat dalam islam
padahal tidak sedikit di tengah-tengah masyarakat, orang tua yang memilih untuk meng-adopsi anak
lantas apabila anak sudah di adopsi, apakah kewajiban Aqiqah menjadi tanggung jawab orang tua yang baru atau tetap menjadi tanggung jawab orang tua sebelumnya?
menjawab pertanyaan itu, beberapa ulama fiqh dan hadist berpendapat bahwa apabila suatu keluarga memutuskan untuk mengadopsi anak, maka pelaksanaan Aqiqah harus dengan izin dari orang tua sebelumnya atau orang tua kandung
namun, apabila seorang anak yang di adopsi tidak lagi memiliki orang tua kandung, dalam artian sudah menjadi yatim piatu
menurut madzhab syafi’i Aqiqah boleh saja untuk di laksanakan namun statusnya merupakan ibadah maliyah, yakni ibadah sedekah
namun lebih lanjut, sebagaimana di jelaskan oleh karima aqiqah bahwa menurut Syaikh Muhammad Ali Ferkus menyatakan
Aqiqah anak angkat bisa di lakukan atas persetujuan orang yang memiliki tanggung jawab atas anak tersebut, dalam konteks ini tidak mesti orang tua, bisa itu saudara atau tetangga
artinya Aqiqah anak angkat bisa saja di laksanakan tanpa persetujuan orang tua kandung, namun dengan menyertakan orang yang bertanggung jawab atas anak itu
baik itu saudara atau kerabat dan sahabat
Aqiqah Praktis bersama Salamah Aqiqah
Aqiqah tidak harus di lakukan dengan rumit, karena saat ini zaman sudah mendukung untuk kemudahan dalam segala hal
bersama Salamah Aqiqah orang tua tidak perlu lagi bingung dan repot dalam melaksanakan Aqiqah
karena kami akan bantu semua proses terpenuhi tanpa harus ribet ke luar rumah
orang tua cukup melakukan pemesanan secara online
lalu memilih paket aqiqah yang tersedia dan Aqiqah akan kami antar langsung ke rumah
pengiriman dilakukan tanpa biaya tambahan atau gratis ongkir tanpa minimum pembelian